Hukum & Kriminal

Penyidik Kejati Resmi Tahan PPK Bawaslu Sulteng Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 903 Juta

Zulkifly Mangantjo
243
×

Penyidik Kejati Resmi Tahan PPK Bawaslu Sulteng Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 903 Juta

Sebarkan artikel ini
PPK
Kejati sulteng resmi menahan terduga tersangka korupsi dana hibah pilkada gubernur sulteng 2020. (foto : kejati sulteng)

PALU — Penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Gubernur Sulteng Tahun 2020 dari Pemprov Sulteng ke Bawaslu Sulteng bersumber dari APBD Pemprov Sulteng T.A 2020.

Rilis Kejati Sulteng Kamis (6/6) penahanan terhadap SL dilakukan usai penyidik Kejati Sulteng melakukan pemeriksaan SL sebagai tersangka. Ia lalu digiring ke mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Kelas III Palu, Desa Maku, Kabupaten Sigi.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pria, Kabur Usai Tipu Pemilik Kios di Bunta Banggai Modus Jual Pertalite

Kasipenkum Humas Kejati Sulteng LD Abdul Sofian menuturkan, penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-01/P.2.5/Fd.1/06/2024, 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (6/6) sampai Selasa (25/6).

Tersangka sebut dia, disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah Rp903.629.818,”pungkasnya.*

Baca Juga :  Puluhan Jerigen Dan Pemiliknya Diamankan Dari SPBU Batui

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!