BANGGAI — Terdakwa Alpian Bode mantan Kepala Desa (Kades) Desa Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai di vonis 2 tahun penjara dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran APBDesa tahun 2020-2021.
Siaran pers Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melalui Kasi Intelejen Sarman Tandisau, SH diterima media ini Rabu (15/5) pagi, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan terdakwa bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (14/5).
Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas, Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan terdakwa Alpian Bode, S.H.
Pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim yang dihadiri Penuntut Umum Hendra Poltak Tafonao, S.H., terdakwa serta penasihat hukum pada pokoknya sebagai berikut :