BANGKEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Patukuki, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Dalam operasi yang di lakukan pada Sabtu 11 Mei 2024 dini hari, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial FAN alias Aldin (26) beserta barang bukti sabu seberat 18,55 gram.
Menurut keterangan Wakapolres Banggai Kepulauan Kompol Dr. Frenky Jefri Rey., S.H., SP.d., M.H., penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi target operasi. “Pada hari Sabtu dini hari, tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersangka FAN alias Aldin,” jelas Kompol Frenky.
Di lokasi penggerebekan di temukan 27 paket sabu siap edar dengan berat total 18,55 gram, beserta alat hisap, timbangan digital, bungkus permen dan bungkus rokok yang digunakan untuk menyembunyikan sabu kata dia.
Tersangka FAN alias Aldin dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini adalah komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Banggai Kepulauan,” tegas Kompol Frenky. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka.