Hukum & Kriminal

Mantan Bupati Indragiri Hulu Dan Owner Sawit Ditetapkan Tersangka

Zulkifly Mangantjo
2601
×

Mantan Bupati Indragiri Hulu Dan Owner Sawit Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kajagung
Kajagung RI

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua
Pertama Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau
Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Adapun 2 (dua) orang tersangka yaitu RTR sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008 Sementara itu, Tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (K.3.3.1).*

Baca Juga :  Penyidik Kejati Sulteng Periksa Direktur dan Asisten PT KLS Dugaan Tipikor Perkebunan Sawit di Banggai 

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!