Pilkades merupakam momentum untuk memperkuat partisipasi masyarakat dan konsolidasi demokrasi, sebab masyarakat mempunyai peranan penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa sesuai kebutuhan masyarakat.
Kepala desa (Kades) sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa di harapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil makmur sejahtera lahir dan bathin.
Untuk itu kata Bupati, harapan kami dalam kegiatan sosialisai Peraturan Perundang Undangan Tentang Pemilihan Kepala Desa, para peserta sosialisasi harus memahami dan melaksanakan tugasnya sesuai tahapan dan jadwal pemilihan kepala desa yang telah di tetapkan serta mempedomani ketentuan peraturan Perundang Undangan pemilihan kepala desa.
Karena kunci dari keberhasilan pelaksanaan pemilihan kepala desa berada pada panitia Pilkades itu sendiri jujur dan adil, maka dari itu di tuntut sikap profesional dengan mempedomani dan menjunjung tinggi kode etik panitia pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan Pilkades agar Penyelenggaraan Pilkades di Pertanggung jawabkan pada masyarakat dan menghasilkan Pemilihan Kepala Desa yang berkualitas.
Turut hadir Unsur Forkopimda Wakil Ketua 1 DPRD Banggai, Wakapolres Banggai, Dandin 1308 LB (diwakili), Inspektur/Inspektorat Banggai, Kepala Dinas PMD (Penanggung Jawab Acara), Pemateri/Akademisi Abdul Ukkas Marzuki, Camat Luwuk Timur, Camat Mantoh, Camat Balantak, Para Kepala Desa.
Dan juga peserta sosialisasi Pemilihan Kepala Desa berjumlah 123 orang, utusan tiga Kecamatan yaitu Kecamatan Luwuk Timur, Kecamatan Mantoh dan Kecamatan Balantak yang di mulai hari ini, dan besok di lanjutkan dengan Kecamatan berikutnya sampai pada tanggal 11 Agustus 2022 selama 7 hari.*
(zl/*)