Bupati Banggai Amirudin dalam sambutanya lebih menekan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak meminta sepeserpun uang pada masyarakat ketika memberikan pelayanan dalam bentuk apapun.
“ASN jangan meminta uang saat memberikan pelayanan, seperti saat menyerahkan bansos dan lain-lain, jika ada yang meminta, laporkan ke saya! Saya akan ganti uang masyarakat itu 2 kali lipat dan pegawai bersangkutan akan di proses,” tegas Bupati.
Sambung Bupati Amirudin, jika uang itu di terima oleh ASN, menurutnya merupakan bentuk gratifikasi, dimana terus terang, gratifikasi sangat menyulitkan orang lain.