Info Kecamatan

Irwanto Kulap : Usulan DTKS Desa Kelurahan Ke Dinsos, Perlu di Cek Dan Perbaiki Kembali

Zulkifly Mangantjo
666
×

Irwanto Kulap : Usulan DTKS Desa Kelurahan Ke Dinsos, Perlu di Cek Dan Perbaiki Kembali

Sebarkan artikel ini
Irwanto Kulap
Irwanto Kulap anggota DPRD Banggai Fraksi Golkar sekaligus Ketua Komisi I

BUNTA — Menyikapi pengeluhan warga masyarakat yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti BNPT,PKH dan BLT.

Terlebih di tengah naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan inflasi sejumlah kebutuhan pokok, berdampak pada sulitnya ekonomi warga.

Seperti di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Belum lama ini masyarakat mengeluh karena belum mendapatkan bantuan, walau sudah di usulkan dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Menanggapi hal tersebut, Irwanto Kulap anggota DPRD Banggai yang juga Ketua Komisi I membidangi Hukum, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.

Irwanto Kulap sapaan akrab Wanto di mintai keterangnya mengatakan, perlu di cek dan perbaiki kembali usulan DTKS dari desa kelurahan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  PT KFM Surati Dua Perusahaan Mitra Kerja

“Kalau yang sudah di usulkan pasti bisa mendapatkan bantuan itu,” ujarnya.

Wanto menjelaskan, DTKS yang merupakan basis data penerima bansos itu belum semuanya di katakan dapat menerima bantuan. Tapi dasar menerima bantuan itu adalah DTKS.

Ia mencontohkan. Misalkan di desa itu ada 100 DTKS. Sehingga bantuanya hanya 90. Berarti ada 10 orang yang belum bisa menerima dengan program itu. Kemudian nanti ada program baru lagi, yang 10 orang itu dimasukan kembali.

Sambung Wanto mengatakan. Banyak sekali program bantuan sebutnya seperti BLT yang bersumber dari desa, Covid dari APBDes, BNPT dan PKH dari pemerintah pusat. Dan kemudian program satu juta satu pekarangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. “Semuanya itu mendasari DTKS,” paparnya.

Baca Juga :  Irwanto Kulap Serahkan Bingkai Apresiasi Tokoh Pemekaran Nuhon

Soal item bantuan tadi, kalau misalnya tidak cukup dengan dana desa maka bisa di cover lewat dana pusat, provinsi dan daerah itu sendiri. “Intinya penerima bantuan itu harus masuk dulu dalam DTKS,” pungkasnya.

Ia menambahkan berkaitan dengan data usulan DTKS desa kelurahan perlu di cek dan perbaiki kembali baik dari desa maupun kelurahan.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!