DPRD Banggai

Berikut Rekomendasi DPRD Banggai Untuk PT KLS

Zulkifly Mangantjo
1602
×

Berikut Rekomendasi DPRD Banggai Untuk PT KLS

Sebarkan artikel ini
RDP
Anggota DPRD Banggai Ketua Komisi I Irwanto Kulap

Dasar RDP

  • Surat penyampaian warga, Pemerintah Desa tentang penyampaian Izin HGU PT KLS yang sudah berakhir.
  • Rapat Dengar Pendapat Komisi I yang di hadiri oleh Pemerintah Daerah, PT KLS dan Badan Pertanahan Kabupaten Banggai.
  • Pelaksanaan Konsultasi Komisi I DPRD ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah di Palu tanggal 08 Juli 2022.
  • Pelaksanaan Konsultasi ke Sekretariat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta tanggal 01 September 2022.
  • Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
  • Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Baca Juga :  Komisi II DPRD Banggai Apresiasi PT KFM

Berdasarkan keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Banggai pada 9 Agustus 2022 bersama Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai di wakili (Kabid PPD), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, Camat Moilong, Camat Toili, Kasub Administrasi Pemerintahan, Kasi Trantib Kecamatan Moilong, Kades Toili, Kepala Kantor BPN, Ketua BPD Toili, Pihak masyarakat Desa Singkoyo, Toili dan Moilong.

Olehnya DPRD Banggai melalui Komisi I di ketuai Irwanto Kulap berpendapat ;

Baca Juga :  Komisi I DPRD Banggai Pantau Langsung Pilkades 2022
  1. Bahwa berdasarkan rapat dengar pendapat Komisi I yang mana PT KLS memiliki luas lahan HGU seluas 5.753 Ha.
  2. Bahwa izin HGU PT KLS telah berakhir tanggal 31 Desember 2021.
  3. Bahwa PT KLS tidak dapat memperpanjang izin HGU yang telah berakhir.
  4. Bahwa PT KLS setelah tidak dapat memperpanjang izin HGU nya maka melakukan pembaharuan izin ke ATR/BPN Pusat.
  5. Berdasarkan hasil pemetaan yang di lakukan oleh Kementrian ATR/BPN telah terjadi koreksi seluas 3.711 Ha sehingga sisanya tidak masuk lagi dalam peta izin pembaharuan PT KLS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!