DPRD Banggai

Berikut Rekomendasi DPRD Banggai Untuk PT KLS

Zulkifly Mangantjo
1601
×

Berikut Rekomendasi DPRD Banggai Untuk PT KLS

Sebarkan artikel ini
RDP
Anggota DPRD Banggai Ketua Komisi I Irwanto Kulap

Rekomendasi

Mendasari hal tersebut, maka Komisi I DPRD Banggai merekomendasi, di tanda tangani Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Suprapto.N, S.Sos tertanggal 14 September 2022,
1. Di sarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menindaklanjuti hal sebagai berikut ;
a. Agar menelitikan tentang peta izin HGU pembaharuan yang di mohonkan oleh PT KLS seluas 3.711 Ha serta jika di luasan tersebut terdapat tanah milik rakyat sesuai alas hak yang kuat maka dapat di keluarkan dari peta pembaharuan PT KLS.
b. Segera membentuk Tim Khusus terkait evaluasi tentang luas Izin HGU PT KLS, jangan sampai luasan Lahan Tanaman Sawit lebih besar dari Izin HGU yang dimiliki PT KLS yang bukan masuk di dalam plasma.
c. Terkait dengan luasan yang keluar dengan izin pembaharuan HGU milik PT KLS yang di mohonkan, maka dapat di gunakan sebagai lahan cadangan umum negara yang dapat di atur oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan regulasi.
d. Dapat berkoordinasi/berkonsultasi dengan Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah dalam pembentukan Tim Panitia B.
e. Dalam hal lahan persawahan milik masyarakat yang telah memiliki alas hak kuat dan diduga masuk dalam Penanaman Sawit dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.

2. Kepada Pemerintah Daerah agar dapat meneliti pemberlakuan pajak pajak yang berkaitan dengan kewenangan dan hak pemerintah daerah terhadap perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Bupati : Rapat Paripurna Dasar Hukum Jelas Pelaksanaan ABPD

3. Terhadap PT KLS dan perusahaan Sawit lainya untuk segera melaksanakan Coorporate Social Responsibility dengan baik sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!