PALU — Penyidik Kejati Sulteng lakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Tahun 2020.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohammad Ronal, SH, MH dalam rilisnya di terima diktenews.com menerangkan bahwa pada, Jumat 23 September 2022 pukul 15.00 Wita, tim penyidik Kejati Sulteng melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2020 yakni TB selaku Penyedia Barang/Jasa dan MZA selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, tanggal 23 September 2022.