Hukum & Kriminal

Penyidik Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Ruas Jalan Bonebene Banggai Laut Rugikan Negara 1,1 Milyar

Zulkifly Mangantjo
1595
×

Penyidik Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Korupsi Ruas Jalan Bonebene Banggai Laut Rugikan Negara 1,1 Milyar

Sebarkan artikel ini
Tersangka
Tim penyidik Kejati Sulteng menahan dua tersangka korupsi pembangunan Ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut tahun anggaran 2020 kedua tersangka yakni MZA Pejabat Pembuat Komitmen dan TB selaku Penyedia Barang. (foto : Kasi Penkum Kejati Sulteng)

Keduanya ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu. Penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022. Dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.
Perbuatan kedua Tersangka diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.146.663.636,41.*

(zl/*)

error: Content is protected !!