Hukum & Kriminal

Restorative Justice Kejari Banggai Dikabulkan JAM-PIDUM, Tersangka KDRT Bebas Dari Tuntutan Hukum

Zulkifly Mangantjo
1782
×

Restorative Justice Kejari Banggai Dikabulkan JAM-PIDUM, Tersangka KDRT Bebas Dari Tuntutan Hukum

Sebarkan artikel ini
Restorative
Kajari Banggai bersama tersangka KDRT yang bebas dari tuntutan hukum setelah permohonan restorative justice Kejaksaan Negeri Banggai di kabulkan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (JAM-PIDUM). (foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

Kronologis

Kasi Intelejen Firman Wahyudi menyebutkan kasus tersebut terjadi, Selasa 21 Juni 2022 sekira pukul 07.30 Wita bertempat di Kos-kosan Kompleks Hanga-hanga Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai. Tersangka NSL yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh pelabuhan meminta istrinya (saksi korban) untuk pindah ke rumah orang tuanya, dengan alasan penghasilan kecil sehingga keberatan untuk membayar sewa kos setiap bulannya.

Akan tetapi istrinya (saksi korban) tidak mau dan bersikukuh untuk tetap kos. Maka terjadilah cekcok antara tersangka NSL dengan istrinya (saksi korban) hingga saling berebut anak mereka, yang masih berusia 1 tahun 6 bulan. Cekcok pun menyebabkan tersangka emosi kemudian menampar wajah istrinya (saksi korban) sebanyak 1 (satu) kali, mencekik leher dan menjepit paha saksi korban.

Baca Juga :  Kedapatan Sedang Pesta Miras, Sekelompok Warga Dibubarkan Polisi

Akibat perbuatan tersangka pada istrinya (saksi korban) menyebabkan luka. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan setelah melalui musyawarah di Rumah RJ “Bonua Molumu” Selasa 27 September 2022, dan telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!