LUWUK — Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H. menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang dimohonkan Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat 7 Oktober 2022.
Kejaksaan Negeri Banggai melalui Kasi Intelejen Firman Wahyudi, SH dalam rilisnya pada diktenews.com Senin 10 Oktober 2022 mengatakan, ekspose secara virtual dipimpin Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai dan masing-masing jajaran.
Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan Restoratif atas nama tersangka NSL oleh Penyidik Polres Banggai dengan sangkaan pasal melanggar primair pasal 44 ayat (1) subsidiair pasal 44 ayat (4) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.