Diversi
Kesepakatan diversi berhasil di lakukan pada 12 Oktober 2022 oleh Jaksa Penuntut Umum, yang di hadiri keluarga ABH, keluarga korban, tokoh masyarakat dan pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Luwuk.
Pelaksanaan diversi ujar Kasi Intelejen Firman Wahyudi, SH berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun alasan pemberian diversi terhadap anak A dan S di sebutkan Kasi Intelejen Firman Wahyudi, SH adalah anak belum mencapai 18 tahun.
serta ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun.
Dan anak tersebut baru pertama kali melakukan pidana. Saksi korban memaafkan perbuatan anak. Adapun terhadap terdakwa dewasa lainnya yakni P, FP dan AP saat ini telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk disidangkan.*