Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiyayaan Bebas, Usai Pelaksanaan Diversi

Zulkifly Mangantjo
1190
×

Pelaku Penganiyayaan Bebas, Usai Pelaksanaan Diversi

Sebarkan artikel ini
Sidang
Dua pelaku penganiyayaan bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum setelah berhasil pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan anak pada kejaksaan negeri banggai. (foto : Kasi Intelejen Kejari Banggai)

Diversi

Kesepakatan diversi berhasil di lakukan pada 12 Oktober 2022 oleh Jaksa Penuntut Umum, yang di hadiri keluarga ABH, keluarga korban, tokoh masyarakat dan pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Luwuk.

Pelaksanaan diversi ujar Kasi Intelejen Firman Wahyudi, SH berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun alasan pemberian diversi terhadap anak A dan S di sebutkan Kasi Intelejen Firman Wahyudi, SH adalah anak belum mencapai 18 tahun.
serta ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pria, Kabur Usai Tipu Pemilik Kios di Bunta Banggai Modus Jual Pertalite

Dan anak tersebut baru pertama kali melakukan pidana. Saksi korban memaafkan perbuatan anak. Adapun terhadap terdakwa dewasa lainnya yakni P, FP dan AP saat ini telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Luwuk untuk disidangkan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!