BeritaHukum & Kriminal

Miliki Pil THD, Dua Pemuda Diciduk Polisi Dari Kamar Kosan

Zulkifly Mangantjo
1090
×

Miliki Pil THD, Dua Pemuda Diciduk Polisi Dari Kamar Kosan

Sebarkan artikel ini

DIKTENEWS, Toili — Aparat Polsek Toili yang tengah melakukan Operasi Imbangan Pekat Tinombala 2020 mengamankan dua pemuda warga Kecamatan Toili AFW (29) dan AK (30) karena kedapatan memiliki puluhan butir obat terlarang jenis THD (tryhexyphenidyl).

Keduanya juga diduga sedang mengkonsumsi obat tersebut dan tak dapat berkutik saat Polisi memeriksa serta menggeledah mereka disalah satu kamar kosan Minggu (10/05/2020) sekira pukul 22.50 WITA.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi
[foto : Polsek Toili]

Kapolsek Toili IPTU Candra, SH kepada media ini mengaku sebanyak 97 butir pil THD serta uang penjualan Rp 357.000 kami amankan dari keduanya.

Baca Juga :  68 Personel Polres Banggai Terima Kenaikan Pangkat Setingkat

“Pengakuan AF, obat didapatkanya dari seseorang warga Luwuk berinisial A seharga Rp 200.000 sebanyak 100 butir”sebut Candra.

Barang bukti lain yang turut diamankan sambung Candra, berupa tiga buah handphone berbagai merek. Keduanya bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Toili.

“Mereka sudah kami amankan bersama barang bukti guna penyelidikan dan pengembangan, serta melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Banggai,” tutupnya.*

(zoel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!