LUWUK — Entah apa yang merasuki pria berinisial HN (34) warga asal Kecamatan Pagimana di duga memperkosa seorang wanita berumur 48 tahun.
HN akhirnya di bekuk aparat Kepolisian Sektor Pagimana, Ahad 4 Desember 2022.
Kapolsek Pagimana Iptu Makmur, SH mengatakan kejadian itu terjadi sehari sebelum pelaku di bekuk. “Korbannya berusia 48 tahun warga Kecamatan Pagimana,” ungkapnya.
Sambung Kapolsek Iptu Makmur, menjelaskan kasus pemerkosaan ini terjadi pada 3 Desember 2022 sekitar pukul 20.30 Wita di sebuah pondok dalam areal kebun milik pelaku.
Kronologis
Awalnya, sekitar pukul 18.30 Wita korban yang bekerja disalah satu perusahaan ini, merasa demam dan bermaksud membeli obat dan bedak krim.
“Kemudian tersangka menawarkan diri untuk mengantar korban, sesampainya di perkampungan korban pun membeli obat flu dan batuk di kios,” jelas Iptu Makmur.
Usai membeli obat, tersangka kemudian datang menjemput korban dengan niat mengantarkan korban kembali ketempat korban bekerja.
Namun di tengah perjalanan tersangka menghentikan kendaraanya dengan alasan akan menangkap ayam di kebun.
“Korban mengikuti tersangka karena berfikir di dalam kebun terdapat orang yang kerja kelapa,” terangnya.
Sesampainya di pondok pelaku, korban tidak melihat satu pun orang dan tiba-tiba tersangka langsung memeluk korban dari belakang sambil melakukan aksi bejatnya.
“Saat itu korban sempat melawan tersangka, tetapi tidak berdaya,” imbuhnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka kemudian mengantar korban ke tempat kerjanya.
“Saat itu tersangka mengatakan agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” sebutnya.
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Luwuk, petugas juga sudah mengamankan barang bukti berupa celana dalam, baju dan jaket korban di TKP.*
(zl/*)