Info Kecamatan

Hesti Anak Kandung Kisahkan Sang Bapak Nestapa di Tanah Leluhurnya

Zulkifly Mangantjo
1222
×

Hesti Anak Kandung Kisahkan Sang Bapak Nestapa di Tanah Leluhurnya

Sebarkan artikel ini
Petani Nestapa
Demas Saampap. (foto : hesti/rls)

Kemudian tanggal 4 Januari 2023, berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : Print RT-01/P.2.11/E.Ku.2/01/2023 oleh Kejaksaan Negeri Banggai, Demas di tahan dan dititipkan ke Polres Banggai dengan tuduhan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memunggut hasil perkebunan.

Disisi lain Demas juga turut melakukan upaya gugatan Perdata dengan nomor register 1/Pdt.G/2023/PN.Lwk. Sementara Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (Perma No.1/1956).

Disebutkan dalam Pasal 1 Perma No.1/1956 bahwa : “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus memutuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

Baca Juga :  Masyarakat Batui yang Tergusur dan Terusir dari Tanah Leluhurnya

Namun sayang walaupun telah ada peraturan MA hingga kini petani miskin yang telah hidup bertahun tahun di atas tanahnya itu harus mendekam di Sel Polres Banggai dengan kepala yang telah pelontos.

Sebelumnya Demas pula pernah di jemput paksa pada malam hari. Tak hanya itu, ia dituduh sebagai Tengkulak dalam rilis berita Kasat Reskrim Banggai pada tahun 2022.*

(zl/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!