BANGGAI — Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, memimpin penangkapan terhadap MS (36) warga Kelurahan Tolando Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Pria MS diamankan di Desa Rusakencana Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai pada Rabu (7/6/2022) sekitar pukul 00.05 Wita.
MS diamankan, diduga dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Dimana MS diduga nyambi sebagai pengedar sabu.
Penangkapan terduga pelaku MS pun disaksikan aparat desa setempat dan dilakukan atas informasi masyarakat, karena sering terpantau melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Toili.
“MS kami amankan atas laporan warga karena sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah Toili,” tegas Iptu Kasim.
Menurutnya, polisi menemukan barang bukti (BB) 18 paket sabu dibungkus plastik bening berada dalam sebuah tas selempang warna hitam.
“Hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan terhadap MS, bahwa barang haram tersebut dipesan dari seorang pria profesi sopir rental Luwuk-Palu,” terangnya.
Dari tangan MS, lanjut Kasat Narkoba Polres Banggai, pihaknya selain mengamankan 18 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening juga menyita 1 buah bong (alat hisap), 2 buah macis gas, dan 1 buah sendok rakitan terbuat dari sedotan.
Terduga pelaku MS langsung digelandang ke Mapolres Banggai untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.*
(zl)