Poin Kesepakatan
Dari hasil mediasi di fasilitasi Camat Nuhon Hariadi Bola di sepakati empat point kesepakatan. Pertama aktifitas masyarakat kembali di laksanakan. Kedua tidak ada pelarangan pemerintah desa dan masyarakat untuk aktifitas PT Tobelombang, “Dalam hal ini seperti panen kelapa silahkan jalan,” ucapnya.
Ketiga, tidak melahirkan atau menerbitkan surat surat keabsahan tanah, mungkin tanah itu di hibahkan yang masih status dalam kawasan HGU PT. Tobelombang.
Ke empat tidak ada gerakan gerakan aksi unjuk rasa masyarakat karena semuanya sudah di sepakati dan telah mempercayakan Pemerintah Daerah dan BPN.
Ia menambahkan pada poin kelima, kami pemerintah desa dan masyarakat serta pemerintah kecamatan menunggu pihak BPN Banggai turun meninjau lokasi.