Hanya saja, untuk memastikan keberadaan rekomendasi tersebut, Mulsandi mengatakan, pihaknya akan melakukan konsultasi langsung pada Dinas Cikasda Provinsi.
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi II Hasman Balubi, menyanggah penyampaian Kepala Dinas Lingkungan Hidup, yang mengatakan jika kegiatan perusahaan telah mendapat rekomendasi persetujuan Dinas Cikasda Provinsi.
Hasman mempertegas, bahwa surat rekomendasi Dinas Cikasda, bukanlah berupa rekomendasi persetujuan untuk pendirian perusahaan pengolahan batu picah. “Malah sebaliknya adanya larangan,” tegas Hasman yang juga Ketua Perindo Banggai.
Hasman kembali berujar di akhir penyampaianya, menyarankan agar kasus ini lebih di dalami lagi dengan membentuk pansus. “Sehingga apa yang menjadi polemik saat ini bisa terungkap,” tambahnya.
Setelah mendengarkan beragam masukan dan pendapat, Sukri Djalumang selaku pimpinan rapat menegaskan akan menindaklanjuti polemik berkaitan dengan pendirian PT TSU. “Dan akan mengagendakan peninjauan lokasi, dengan melibatkan Dinas Cikasda Provinsi Sulteng,” terangnya.