DPRD Banggai

Diduga Gunakan Eks DAS, Komisi II DPRD Banggai Akan Tinjau Pabrik Sirtu PT TSU

Zulkifly Mangantjo
2006
×

Diduga Gunakan Eks DAS, Komisi II DPRD Banggai Akan Tinjau Pabrik Sirtu PT TSU

Sebarkan artikel ini
Polemik
Rapat dengar pendapat komisi 2 dprd banggai bersama pt tsu. (foto : Amlin Usman)

Sebagaimana surat nomor : 610/ 71 / SPDAB-CIKASDA/ 2022, di tanda tangani Kepala Dinas (Kadis) Cikasda, Ir. Abd Razak, MT, perihal Persetujuan Penanganan Normalisasi Pelurusan Sungai di Desa Teku, memuat 5 poin ketetapan, seperti pada poin 4 dan 5 yakni ;

(Poin 4), “Penanganan normalisasi / pelurusan sungai dimaksud semata mata untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut dan surat persetujuan ini tidak bisa digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk kepentingan lain yang bernilai usaha bagi oknum oknum tertentu”.

(Poin 5) ” Jika suatu saat terjadi masalah teknis, masalah sosial maupun masalah lainya akibat pelurusan sungai tersebut, maka pemohon harus bertanggung jawab dan penyelesaiannya akan didasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku”.*

Baca Juga :  Bupati Apresiasi Bunda Paud Banggai Terus Berinovasi Kembangkan Paud Berkualitas

Laporan : Amlin Usman

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!