Sebagaimana surat nomor : 610/ 71 / SPDAB-CIKASDA/ 2022, di tanda tangani Kepala Dinas (Kadis) Cikasda, Ir. Abd Razak, MT, perihal Persetujuan Penanganan Normalisasi Pelurusan Sungai di Desa Teku, memuat 5 poin ketetapan, seperti pada poin 4 dan 5 yakni ;
(Poin 4), “Penanganan normalisasi / pelurusan sungai dimaksud semata mata untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di wilayah tersebut dan surat persetujuan ini tidak bisa digunakan sebagai rekomendasi teknis untuk kepentingan lain yang bernilai usaha bagi oknum oknum tertentu”.
(Poin 5) ” Jika suatu saat terjadi masalah teknis, masalah sosial maupun masalah lainya akibat pelurusan sungai tersebut, maka pemohon harus bertanggung jawab dan penyelesaiannya akan didasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku”.*
Laporan : Amlin Usman
Ikuti kami di Google News