Parahnya lagi sambung Ketua PABPDSI Banggai Roike Lambidju, menurut kami SK Pemberhentian yang di keluarkan Kades Pulodalagan salah satu dasar pertimbanganya adalah Permendagri 83 Tahun 2015 mengatur Pengangkatan, Pemberhentian Perangkat Desa, “Ini mal administrasi justru mengabaikan Perbub 106 tentang LKD bahkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” sebutnya.
Namun karena tidak ada penyelesaian di tingkat kecamatan, maka BPD Pulodalagan membawa permasalahan ini ke Pemda Banggai melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai. “Masih sementara menunggu hasilnya,” tambahnya.
Ia mengaku selaku Ketua PABPDSI Banggai dia sangat atensi atas kasus ini, “Pemberhentian ini cacat demi hukum,” tegasnya. Olehnya ia berharap Pemda Banggai melalui Dinas PMD Banggai agar permasalahan ini tidak menjadi presedent buruk bagi Pemdes setempat.