Metro Luwuk

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana Umum

Zulkifly Mangantjo
1128
×

Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini
Kejari Banggai
Kejari Banggai musnahkan barang bukti 43 perkara tindak pidana umum. (foto : kasi intel)

Kemudian 1 (satu) perkara tindak pidana kesehatan terdiri dari 3.052 (tiga ribu lima puluh dua) butir Trihexyphenidyl (THD) dan 6 (enam) perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian dan selang.

Sambungnya 5 (lima) perkara tindak pidana umum lainnya berupa 12 (dua belas) buah pakaian, 2 (dua) buah pisau atau badik dan 1 (satu) buah gunting.

Dan 1 (satu) perkara tindak pidana perikanan berupa 1 (satu) gulung selang dan dakor, 2 (dua) buah kacamata renang, 5 (lima) buah bundre, 2 (dua) buah kaki katak, 6 (enam) gulung benang, 9 (sembilan) botol bom ikan, 1 (satu) gulung kabel, 2 (dua) buah baterai, 9 (sembilan) buah botol kosong, 3 (tiga) kilo pupuk, 1 (satu) botol serbuk macis, 10 (sepuluh) buah sumbu dan 8 (delapan) buah korek api kayu.

Baca Juga :  Sekdis PUPR Banggai Sebut Ada Denda Bagi Kontraktor Lambat Selesaikan Pekerjaan Soal Putus Kontrak Kerja Ada Prosedur

Kasi Intelijen Firman Wahyudi menjelaskan, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, direndam dan ada juga yang di gurinda, “Agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi,” jelasnya.

Kegiatan tersebut merupakan tugas dari jaksa selaku eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan. “Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Maret sampai dengan September 2023,” tutupnya.*

Baca Juga :  Ketua DPRD Banggai Apresiasi Langkah Konstitusi Bupati Temui Mendagri Bahas APBD Perubahan Tahun 2023

(zl/rls)

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!