BANGGAI — Polisi mengamankan dua orang warga ND (58) dan A (65) pada Senin malam (2/10).
Kedua warga yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri) itu oleh warga setempat menduga memiliki ilmu santet alias dukun santet. Akibatnya kedua pasangan (Pasutri) nyaris di amuk massa.
Beruntung aparat Kepolisian Subsektor Luwuk Timur Polres Luwuk Banggai dengan cepat mengamankan keduanya.
Menurut Plh Kapolsek Luwuk Kompol Z. Ginoga melalui Kasubsektor Luwuk Timur Iptu Muryanto mengatakan, sebelumnya ada warga inisial NU (20) yang mengalami sakit (kerasukan).
“Saat kerasukan itu NU menyebut nama ND. Hal inilah yang membuat keluarga dan warga sekitar merasa keberatan,” ungkapnya.
Sambungnya anggota kami pun mengamankan dua orang pasangan suami istri itu karena khawatir diamuk massa dengan tuduhan sebagai dukun santet kata dia.
Iptu Muryanto menambahkan kedua pasutri warga Desa Louk Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, sebelumnya dituduh warga setempat sebagai tukang guna guna.
Hingga saat ini petugas masih meredam kondisi warga yang emosi, salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi antara warga dengan Pemerintah Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas kaitan dengan persoalan tersebut di kantor desa.*
(zl/rls)
Ikuti kami di Google News