Jadi pointya di APBD Perubahan bukan berarti tidak ada perubahan sama sekali. Ada perubahan tapi melihat urgensinya. Harapan kita semua saat ini masih berusaha supaya APBD Perubahan semuanya dapat di akomodir berdasarkan peraturan yang berlaku.
Kemudian juga tidak perlu di khawatirkan terlalu berlebihan karena pada belanja belanja mandatori dan urgensinya besar, yang kepentingan urgen itu juga di mungkinkan. “Pasti kementrian juga mengakomodir kepentingan itu,” paparnya.
Kita semua berharap prosedur perubahan semua bisa di akomodir oleh aturan. Andaikan tidak, kan tidak semuanya juga di tolak. Di closing statmen Suprapto mengatakan di tolak provinsi karena keterlambatan waktu, karena memang kewenangnya. Makanya kita harus ke pusat. Dan pusat juga bisa melihat apa yang urgensi di daerah itu. “Saya kira seperti,” tutupnya.*
(zl)
Ikuti kami di Google News