BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai mengapresiasi langkah dan upaya Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menemui Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian.
Langkah itu di tempuh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka setelah di tolaknya pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 Kabupaten Banggai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah karena keterlambatan waktu.
Perjuangan yang di lakukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka melobi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendapat apresiasi aleg DPRD Banggai, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto.
Kepada Dikte News, Selasa (17/10) Ketua DPRD Suprapto mengaku apa yang di lakukan Bupati Banggai Amirudin Tamoreka menemui Mendagri Tito Karnavian merupakan bentuk tahapan yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Disitu dalam satu klausul di nyatakan bahwa apabila evaluasi tidak dilakukan oleh pemerintah provinsi atau gubernur maka kemendagri melakukan evaluasi,” ujarnya lewat sambungan telepon.