BANGGAI — Belum lama ini Bupati Banggai Amirudin Tamoreka memberhentikan sementara satu orang kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Banggai.
Kades Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai Moh Ahyar Laode Pandolo di berhentikan sementara atas pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban dan melanggar larangan dalam jabatan sebagai kepala desa (kades).
Lalu apakah pemberhentian sementara itu bisa berpotensi menjadi pemberhentian tetap ? Sekdis PMD Banggai Hasan Baswan dalam kesempatan wawancara bersama Dikte News di ruang kerjanya Kantor Dinas PMD Banggai, Rabu (1/11), tegas mengatakan, iya bisa jadi pada pemberhentian tetap.
Karena pada saat di berhentikan sementara sudah paling minimal yang bersangkutan (Kades) membuat surat pernyataan bahwa akan melaksanakan segala ketentuan yang di perintahkan saat kita memberhentikan sementara.
Dan pada saat Kades tersebut di aktifkan kembali harus melaksanakan segala ketentuan yang harus dia laksanakan. “Ketika aktif, kemudian tidak melaksanakan ketentuan tadi, maka langsung di berhentikan dengan tetap,” jelasnya.
Biasanya, maksimal 21 hari pemberhentian sementara itu,” ucapnya. Namun bisa jadi kalau dia sudah membuat surat pernyataan bisa kita percepat untuk di aktifkan kembali dan melaksanakan ketentuan yang ada sesuai perundang – undangan.