Metro Luwuk

Sekdis PMD Banggai Sebut Kades Yang Diberhentikan Sementara Bisa Jadi Pemberhentian Tetap

Zulkifly Mangantjo
1307
×

Sekdis PMD Banggai Sebut Kades Yang Diberhentikan Sementara Bisa Jadi Pemberhentian Tetap

Sebarkan artikel ini
Modal
Sekdis DPMD Banggai Hasan Baswan. (foto : zoel/diktenews)

Tekait pemberhentian Kader Posyandu yang kemudian berujung polemik antara Kades dan BPD, oleh Dinas PMD Banggai mengeluarkan surat teguran lisan yang harus di laksanakan Kades, memfasilitasi BPD melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) LKD, “Jadi fasilitasi di maksud itu, seperti memfasilitasi ruangan dan makan minumnya,” terangnya.

Bukan sebaliknya dia, (kades) melaksanakan Musdes LAD, itu sebabnya BPD walkout dari ruang rapat. “Jadi jangan di gabung gabungkan Musdes LKD dan LAD,” terangnya.

Dan pada saat BPD akan melaksanakan Musdes LKD di halang halangi, bahkan videonya tersebar luas di sosial media. “itulah kades melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban,” tambahnya.

Baca Juga :  Tuntutan Pelayanan RSUD Luwuk Banggai, Lahirkan Empat Poin Lewat RDP

Harusnya sebagai Kades lebih menjaga dan menciptakan situasi keamanan dan ketentraman bersama. Soal pemberhentian itu silahkan sepanjang mengikuti aturan dan ketentuan, “Tiba tiba keluar pemberhentian kader, makanya BPD komplen,” akunya.

Selain Kades Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo ada dua Kades di berhentikan sementara, yakni Kades Tongkununuk Kecamatan Pagimana dan Kades Bolo Kecamatan Mantoh.

Kalau kasus Kades Bolo hampir sama seperti Kades Pulodalagan, kalau Kades Tongkonunuk terkait dengan persoalan masalah keuangan, “Terindikasi penyelewengan, tapi nanti konfirmasi ke inspektorat jadi kita hanya mengeksekusi hasil audit inspektorat,” jelasnya.

Baca Juga :  Ganti Rugi 154 Hektar Lahan Sawah Terdampak Lumpur Nikel Masih Dalam Proses, Humas PT PDK Sebut Masih Menunggu Data Warga

Kemudian Kades Binsil, menurutnya itu sudah di berhentikan tetap terkait dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2018-2022 kurang lebih 700 ratus juta, “Jadi kita hanya sangsi administrasi mulai dari surat peringatan, teguran lisan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberitahuan tetap. Terkait dana yang di selewengkan dan belum dikembalikan itu rana aparat penegak hukum bukan rana kita,” tutupnya.*

(zl)

Ikuti kami di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!