BANGGAI — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Di lansir dari akun resmi Panwaslu Bunta Rabu (15/11) penertiban APS yang di lakukan sebagaimana menindaklanjuti kesepakatan bersama Bawaslu Banggai, KPU dan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024.
Dalam kesepakatan itu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar sampai dengan tanggal 10 November 2023 di lakukan secara mandiri.
Menindak lanjuti kesepakatan itu juga, Panwaslu Bunta kemudian melakukan penertiban APS yang melanggar berada di wilayah kerjanya. Penertiban APS yang di lakukan serentak bersama pengawas kelurahan dan desa, di ambil guna menjaga ketertiban dan menghindari penyebaran informasi yang belum memasuki tahapan kampanye.
Ketua Panwaslu Bunta Andrianto Lahay mengaku bahwa dalam penertiban APS, ternyata masih di temukan APS melanggar. Kami ingin memastikan kata dia, bahwa di luar masa tahapan kampanye, semua bentuk APS yang melanggar sudah tidak ada lagi.
“Jika masih ada yang bertebaran langsung kami eksekusi,” tegasnya.
Karena kampanye baru boleh di lakukan kata dia pada 28 November 2023.*
(zl)