Dimana, terdapat sejumlah kegiatan rekonstruksi bernilai ratusan juta, telah melewati batas pelaksanaan pada 9 November 2023. “Rata – rata waktu pelaksanaan kegiatan yakni 120 (hari kalender),” ucapnya.
Mengenai ada pengerjaan yang tidak tepat waktu, Sekdis Dedi Lakita menjelaskan jika pihaknya tidak bisa langsung mengambil tindakan pemutusan kontrak. “Karena ada prosedur yang harus di lakukan,” sebutnya.
Namun akan ada sanksi berupa denda. Sebab, pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa, harus melalui prosedur dan mekanisme. Pihak kontraktor selaku penyedia jasa harus membayar denda terhadap pelaksanaan kegiatan yang tidak tepat waktu.
“Denda yang harus dibayar yakni 1/1000 perhari yang disesuaikan dengan nilai kontrak,” paparnya.
Saat ini sedang kami lakukan monitoring dan evaluasi. Jika ada proyek yang belum selesai, kami akan evaluasi dan kenakan sanksi termasuk menerapkan denda.*
(zl)