Metro Luwuk

Sekdis PUPR Banggai Sebut Ada Denda Bagi Kontraktor Lambat Selesaikan Pekerjaan Soal Putus Kontrak Kerja Ada Prosedur

Zulkifly Mangantjo
1148
×

Sekdis PUPR Banggai Sebut Ada Denda Bagi Kontraktor Lambat Selesaikan Pekerjaan Soal Putus Kontrak Kerja Ada Prosedur

Sebarkan artikel ini
PUPR
Sekdis PUPR banggai sebut ada sangsi denda bagi kontraktor yang lambat selesaikan pekerjaan soal putus kontrak ada prosedur. (foto : zoel/diktenews)

Dimana, terdapat sejumlah kegiatan rekonstruksi bernilai ratusan juta, telah melewati batas pelaksanaan pada 9 November 2023. “Rata – rata waktu pelaksanaan kegiatan yakni 120 (hari kalender),” ucapnya.

Mengenai ada pengerjaan yang tidak tepat waktu, Sekdis Dedi Lakita menjelaskan jika pihaknya tidak bisa langsung mengambil tindakan pemutusan kontrak. “Karena ada prosedur yang harus di lakukan,” sebutnya.

Namun akan ada sanksi berupa denda. Sebab, pemutusan kontrak terhadap penyedia jasa, harus melalui prosedur dan mekanisme. Pihak kontraktor selaku penyedia jasa harus membayar denda terhadap pelaksanaan kegiatan yang tidak tepat waktu.

Baca Juga :  Mahasiswa Kristen “Permakita” Untika Luwuk Rayakan Natal Bersama

“Denda yang harus dibayar yakni 1/1000 perhari yang disesuaikan dengan nilai kontrak,” paparnya.

Saat ini sedang kami lakukan monitoring dan evaluasi. Jika ada proyek yang belum selesai, kami akan evaluasi dan kenakan sanksi termasuk menerapkan denda.*

(zl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!