BANGGAI — Jabatan kepala desa (kades) Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai yang di emban Moh Ahyar Pandolo akan di aktifkan kembali.
Namun begitu pengaktifan kembali Moh Ahyar Pandolo dalam jabatanya sebagai Kades Pulodalagan, masih menunggu Bupati Banggai yang saat ini berada di luar kota dalam urusan dinasnya.
Kadis PMD Banggai Amin Djumail di konfirmasi Dikte News, Rabu (21/11) membenarkan itu. Di jelaskan bahwa pengaktifan Moh Ahyar dalam jabatan Kades Pulodalagan masih menunggu Bupati Banggai.
Sambung Amin Djumail bahwa yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan, yang telah di serahkan pada Dinas PMD Banggai.
Terkait apa isi surat pernyataan itu, Amin Djumail kembali berujar, intinya dia (Moh Ahyar) bersedia melaksanakan tugas dan kewajibanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan sebagai kepala desa setelah di aktifkan kembali.
“Jadi seperti itu, dan tinggal menunggu pak bupati,” jelasnya.
Terpisah Moh Ahyar Pandolo yang sebelumnya di berhentikan sementara dalam jabatan kades, mengaku sudah memasukan surat pernyataan pada Dinas PMD Banggai. “Surat pernyataan dari saya sudah masuk ke PMD dari tanggal 7 November 2023,” terangnya.
Senada Kadis PMD Banggai, Moh Ahyar mengaku tinggal menunggu Bupati dari luar kota. Dalam surat itu pointnya kata dia, mengaktifkan kembali kader posyandu yang lama jika di kembalikan SK Kades.*
(zl)