BANGGAI — Kejaksaan Negeri Banggai melalui tim penyidik melakukan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso, Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai Tahun 2017-2021.
Penggeledahan berlangsung pada Kamis 7 Desember 2023 sekira pukul 09.00 Wita sampai dengan 13.00 wita, tim penyidik dipimpin Kasi Pidsus Ihwal Sainul, SH., MH melakukan penggeledahan di beberapa lokasi diduga terdapat benda benda atau dokumen berkaitan tindak pidana A quo yakni di Kantor Bumdes Uso, Kantor pemerintah Desa Uso dan beberapa lokasi di Kecamatan Batui.
Dalam keterangan pers Kasi Intelijen Kejari Banggai Sarman Santosa Tandisu, SH menyebutkan penggeledahan disejumlah tempat tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Nomor : Print- 891/P.2.11/Fd.1/12/2023 tanggal 07 Desember 2023. “Dalam proses penggeledahan tim Penyidik menemukan sejumlah dokumen dan selanjutnya dilakukan penyitaan,” ujar Kasi Intelijen Sarman Santosa Tandisau, SH.
Selama kegiatan berlangsung tim penyidik mendapatkan pengawalan serta pengamanan Kepolisian Sektor Batui dan Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai. Disebutkan dalam rilis BUMDes Berkah Uso dibentuk pada tahun 2017 dan mendapatkan dana penyertaan modal APBDesa Uso sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang digunakan untuk kegiatan kerjasama dengan pihak ke 3 yang mana keuntungannya dipergunakan untuk meningkatkan perekonomian desa Uso.