DPRD Banggai

Rapat Harmonisasi Perbub Perjalanan Dinas, Dewan Banggai Usulkan Tambahan Klausul

Zulkifly Mangantjo
1178
×

Rapat Harmonisasi Perbub Perjalanan Dinas, Dewan Banggai Usulkan Tambahan Klausul

Sebarkan artikel ini
DPRD Banggai
Rapat harmonisasi perbup perjalanan dinas dewan banggai usulkan tambahan klausul perbup. (foto : Ist)

BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat dengan agenda harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Banggai Nomor 70 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas, Jumat 12 Januari 2023.

Perbup tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Dari Perpres itu turunannya ada dua regulasi diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perjalanan dinas beserta pertanggung jawabannya.

Baca Juga :  Pesan Moril Bupati Banggai Lantik 192 Kades Terpilih Masa Bakti 2022-2028

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banggai di pimpin langsung Ketua DPRD Banggai Suprapto di hadiri 8 (delapan) wakil rakyat. Kembali merujuk Perpers tadi, secara teknis aturan pelaksanaan di Kabupaten Banggai, oleh Pemerintah Daerah (Pemda), menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70.

Perjalanan dinas itu sekaitan dengan perubahan dari at cost menjadi lumpsum. Dalam mekanisme at cost, apabila realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan, maka sisanya harus dikembalikan, sedangkan mekanisme lumpsum jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan, maka kelebihannya menjadi hak yang menjalankan tugas.

Baca Juga :  Besok DPRD Banggai Paripurna LKPD Tahun Anggaran 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!