BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar rapat dengan agenda harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Banggai Nomor 70 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas, Jumat 12 Januari 2023.
Perbup tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dari Perpres itu turunannya ada dua regulasi diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang perjalanan dinas beserta pertanggung jawabannya.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Banggai di pimpin langsung Ketua DPRD Banggai Suprapto di hadiri 8 (delapan) wakil rakyat. Kembali merujuk Perpers tadi, secara teknis aturan pelaksanaan di Kabupaten Banggai, oleh Pemerintah Daerah (Pemda), menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70.
Perjalanan dinas itu sekaitan dengan perubahan dari at cost menjadi lumpsum. Dalam mekanisme at cost, apabila realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan, maka sisanya harus dikembalikan, sedangkan mekanisme lumpsum jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan, maka kelebihannya menjadi hak yang menjalankan tugas.