Sementara itu Ketua DPRD Banggai, Suprapto dalam rapat tersebut mengatakan, bahwa agenda rapat ini untuk memastikan mekanisme Perbup. “Agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya,” harapnya.
Lebih lanjut Ketua DPRD Suprapto mengatakan bahwa Perbup tersebut telah dibahas pada medio September 2023. Perjalanan dinas yang mereka laksanakan kata dia, benar benar implementatif sesuai regulasi. Karena perjalanan dinas, implementatif, maka sudah sesuai regulasi. Maka tidak akan terjadi kesalahan yang berpotensi adanya pelanggaran. “Perjalanan dinas sesuai ketentuan perubahan mekanisme dan sudah dimulai Januari ini,” ucapnya.
Dia juga meminta penjelasan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai, Fery Sudjarman mengenai regulasi yang mengatur tentang perjalanan dinas. Sekretaris Dewan (Sekwan) Fery Sudjarman dalam kesempatan itu memberikan penjelasan di akuinya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan dua surat pada medio Oktober 2023 tentang perjalanan dinas pejabat pemerintah daerah.
Sambungnya dalam surat Mendagri berkaitan dengan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban, dimana ketentuan perjalanan dinas, didasarkan sekurang kurangnya surat perintah perjalanan dinas, dan kwitansi penerima.
Lebih jauh Fery mengatakan, Mendagri juga menerbitkan surat penjelasan ditujukan pada gubernur walikota/bupati. Perihal penegasan Kemendagri, berkaitan dengan pertanggungjawaban perjalanan dinas dapat mencantumkan lumpsum, boarding pas sebagai akuntabilitas perjalanan dinas.