Dengan dua surat Mendagri tadi, maka lahirlah Perbup Nomor 70 Tahun 2023 dalam Perbut tersebut terdapat tambahan pertanggungjawaban. Bahwa perjalanan dinas itu didasarkan atas, surat undangan, surat permintaan, surat panggilan atau surat lainnya.
Sementara itu Tenaga Ahli Perancang Perundang – Undangan, Bagian Hukum Setda Banggai Hery Simon, menjelaskan tentang Perpres 53 Tahun 2023, Pemda Banggai membuat perbup terkait perjalanan dinas. Senada Fery Sudjarman, Hery Simon menjelaskan seperti apa yang disampaikan Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sudjarman.
Hanya saja sebut Hery, seperti surat undangan tidak mesti. Bisa telaahan staf lalu kemudian disetujui oleh pimpinan Sebenarnya sifatnya fleksibel, lanjut Hery Simon, dalam penegasanya bahwa berangkat perjalanan dinas harus diketahui pimpinan.
Apa yang di sampaikan Hery Simon mendapat reaksi balik dari Ketua DPRD Banggai Suprapto. Menurutnya, dalam surat Mendagri tidak ada mencantumkan telaahan staf. Dalam rapat itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai Sukri Djalumang menekankan khusus pada Pasal 23 Peraturan Bupati (Perbup) mencermati ketentuan Mendagri, bahwa telaahan staf ini hanya khusus Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan ditujukan pada pimpinan dan anggota dewan.
Misal, kalau keluar daerah ada ketentuan telaahan staf, “Ruang mana pimpinan dan anggota dewan,” sebutnya. Harusnya kata Sukri Djalumang ditambahkan khusus anggota dewan harus mendapatkan surat perintah pimpinan. Ketika ada masalah rakyat yang diadukan pada dewan, tidak butuh telaahan staf, langsung perjalanan dinas demi menunjang penyelesaian masalah.