Lebih lanjut Kabag SDA Sunarto Lasitata menjelaskan bahwa dampak lumpur nikel ini mengakibatkan petani tidak bisa sama sekali mengolah sawahnya. Namun tidak semuanya, karena masih ada juga yang mengolah sawah mereka kendatipun hasil produksi panenya menurun.
Jadi kita (Pemda) kata dia, tidak masuk pada rana teknis soal nilai ganti rugi lahan. Itu antara pemilik sawah melalui kuasa hukumnya dengan PT Penta Dharma Karsa. Kami hanya sebatas memberikan masukan bahwa setelah ganti rugi selesai di kembalikan lagi fungsi sawah ke sawah.
“Kedepan setelah proses ganti rugi selesai harus di kembalikan fungsi sawah ke sawah,” ujarnya. Tidak bisa di fungsi alihkan, umpama menjadi kawasan pertanian sawit, “Karena kita sudah punya petanya, dan masuk dalam kawasan LP2B (Lahan Pembangunan Pertanian Berkelanjutan),” jelasnya.
Jadi dari hasil ganti rugi tadi, uangnya bisa di manfaatkan mengolah kembali sawah mereka. Yang sebelumnya tidak bisa mengolah, dapat kembali mengolah. “Karena ini merupakan lumbung padi satu satunya yang ada di wilayah Kecamatan Pagimana,” terangnya.
Ia menambahkan pada rapa rapat sebelumnya, kami menyarankan dan mengimbau perusahaan, dan itu sudah di lakukan, seperti melakukan normalisasi sungai, optimalisasi sawah seperti pembuatan saluran air menuju ke sawah dan terakhir memberikan kompensasi yang di sepakati bersama pada rapat mediasi.
Kedepan kata dia, agar ini tidak terulang kembali, kami menyarankan perusahaan agar menambah lagi kolam pengendap (sendimen pond) yang berfungsi menahan air ketika tanah dan kotoran lain dalam air mengendap menjadi sendimen.
Terpisah Humas PT Penta Dharma Karsa yang coba di mintai tanggapanya, belum memberikan penjelasan. Dirinya hanya menjawab singkat, “Sorry bgt nih… Sy lagi agak mepet waktunya karna masih ada kerjaan yg harus di selesaikan mlm ini… Nanti sy kabari ya… Kl dah longgar,” tulisnya dalam pesan whatsaap.*
(zuma)