Sebelumnya pada rapat mediasi antara pihak perusahaan dan warga di wakili kuasa hukum, telah bersepakat soal nilai ganti rugi lahan per hektar Rp 18 juta per hektar dari 154 hektar lahan sawah terdampak lumpur nikel aktifitas PT Penta Dharma Karsa.
Dampak
Mengantisipasi dampak, perusahaan juga telah memaksimalkan penataan dari setiap PIT yang ada.
Perusahaan sudah membuat 5 (lima) sendimen pond yang ada saat ini. Dan juga rutin melakukan pengecekan batas batas seperti lubang bekas galian, septy boom dan juga sendimen pond yang ada.
Ditambah lagi kata dia, sudah ada program reklamasi dan penghijauan dari bekas galian yang sudah di tambang. Walau dirinya belum update luasan lahan bekas tambang yang akan di reklamsi, “Untuk persoalan reklamasi ada bagian (divisi) lain yang menanganinya.” terangnya.
Ia sendiri mengaku belum update secara detail dan pelaksanaanya seperti apa, karena itu langsung dari pusat kata dia.
Bahkan hari itu juga, dia mengaku ada kunjungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai dalam rangka pengawasan dan pengelolaan lingkungan.