Sebelumnya Kabag Sumber Daya Manusia (SDA) Sunarto Lasitata di konfirmasi terpisah pasca rapat mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Khusus Senin 15 Januari 2024, mengatakan bahwa lahan sawah warga Desa Siuna yang terdampak lumpur nikel sebanyak 154 hektar.
Pihaknya kata Kabag SDA Banggai saat di temui di ruang kerjanya hanya selaku memediasi. Sambungnya dalam rapat tersebut, di sepakati perusahaan dan kuasa hukum warga yang lahanya terdampak, dengan nilai ganti rugi Rp 18 juta per hektar.
Akibat dampak tersebut warga tidak bisa lagi mengolah sawah mereka. Ada juga yang melakukan olahan, dengan hasil panennya menurun. Di tambahkan Kabag SDA setelah ganti rugi lahan selesai tidak bisa di fungsi alihkan umpama menjadi kawasan pertanian sawit.
“Harus di kembalikan dari sawah ke sawah,” jelasnya.
Dimana kawasan itu, sesuai peta, masuk dalam LP2B (Lahan Pembangunan Pertanian Berkelanjutan), karena sebagai lumbung padi satu satunya yang ada di wilayah Kecamatan Pagimana.*
(zuma)