BANGGAI — Sejumlah wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong meminta Pemda Banggai melakukan perubahan atau tambahan narasi dalam struktur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 70 Tahun 2024 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.
Rapat gabungan komisi yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Senin (5/2/2024) dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Suprapto, didampingi Wakil Ketua I, Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua II, Samsulbahri Mang serta dihadiri sejumlah anggota dewan.
Perbub perjalanan dinas yang lebih dikenal dengan perubahan dari at cost ke lumpsum itu mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Perpres itu turunannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur secara khusus tentang perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya.
















