BANGGAI — Dewan Banggai memberikan catatan penting dalam nomenklatur Peraturan Bupati (Perbup) Banggai Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap.
Catatan penting itu terangkum dalam rekomendasi bernomor 890/108/DPRD Tentang Pertanggungjawaban Lumpsum Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banggai. “Sudah, rekomendasi dewan itu sudah kami kirimkan tadi barusan ke Pemda Banggai,” ungkap Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sujarman kepada pewarta di ruang kerjanya, Rabu (7/2/2024).