BANGGAI — Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Banggai menyoroti kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.
PPI Banggai menilai KPU Banggai tak becus dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pemilu.
Beberapa kejadian pada pelaksanaan Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024, menjadi catatan PPI Banggai yang mana KPU Kabupaten Banggai telah melanggar prinsip pendistribusian logistik.
Rilis PPI Banggai di terima media ini, Kamis 15 Februari 2024, menyebutkan beberapa kejadian saat pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai yang baru baru ini di laksanakan.
PPI Banggai melalui Koordinator Umum Zaidul Bahri Mokoagow menilai bahwa KPU Kabupaten Banggai telah melanggar prinsip pendistribusian logistik khususnya melanggar prinsip tepat jumlah dan tepat sasaran.