Menurut Iswan Kurnia Hasan, kutip Chaerul Salam sapaan akrab Irul, fungsi dan manfaat SIMRS adalah mempermudah masyarakat dalam pelayanan administrasi serta proses pembuangan limbah B3 yang perlu dievaluasi jangan sampai ada penyakit menular yang mengalir kelaut.
Hal serupa juga di ingatkan Kepala Bagian Hukum Pemda Banggai terkait dampak hukum dalam pelanggaran IPAL yang tidak sesuai prosedur. “Aturannya jelas, poin satu mengatakan jika ada pelanggaran akan di kurung selama 3 tahun dengan denda 2 miliar,” ujarnya kutip Irul.
Warning Chaerul Salam
Berkaitan hasil RDP, Irul kembali menegaskan, apabila hasil RDP tidak di indahkan pihak berwenang maka aksi ini akan kami lanjutkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) serta Kementerian Kesehatan RI.
Adapun hasil rapat dengar pendapat melahirkan 4 poin, yakni ;
- Bahwa penanganan limbah di RSUD Luwuk masih perlu di tingkatkan karna masih menyebabkan bau yang menyengat serta limbah cair perlu di teliti kembali secara tekhnis. Bahwa limba cair secara tidak langsung di buang ke laut maka perlu di lakukan pengetesan akhir kembali cairannya sesuai mekanisme yg menjadi standarisasi.
- Bahwa pelayanan di RSUD Luwuk masih belum memberikan rasa kenyamanan bagi para pasien maka di harapkan kedepan perlu di tingkatkan.
- Bahwa terkait dengan medical checkup harus sesuai dengan Perda dan Perbub yang berlaku.
- Meminta pada Inspektorat untuk melakukan pendampingan pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap pengguna anggaran di RSUD Luwuk terutama pengelolaan SIMRS.*
(zuma)