BANGGAI — Tim terpadu BBM-LPG Kabupaten Banggai menemukan berbagai indikasi adanya kecurangan pihak pangkalan.
Sidak tim terpadu BBM-LPG di Kecamatan Pagimana belum lama ini menyasar beberapa pangkalan besar dengan quota 250 tabung sebagai sampel pemeriksaan.
Hasilnya tim mendapati pangkalan melakukan aturan penyaluran dengan batas 2 hari. Apabila tidak diambil maka di alihkan pada orang lain.
Tentu ini sangat merugikan warga penerima gas subsidi, karena aturan itu tidak ada dalam regulasi pihak pertamina kendatipun pangkalan mengaku bahwa kesepakatan bersama pemerintah setempat namun tetap saja tidak boleh sesuai regulasi yang ada.
Penyaluran gas subsidi pada warga berbasis by name by addres, bukan dengan aturan batas waktu 2 hari, tidak diambil, lantas dialihkan pada orang lain, ini jelas sangat melanggar dan merugikan warga yang berhak menerima.
Bisa saja dengan aturan itu, jadi peluang para pangkalan melakukan kecurangan dengan pihak lain.memanfaatkan gas subsidi untuk raup keuntungan.
Kabarnya hasil sidak ini selanjutnya di buatkan laporan resmi ke pihak pertamina. Dan terkait aturan yang disepakati bersama pemerintah setempat kembali di rapatkan.
Selain Kecamatan Pagimana, Kecamatan Bunta juga akan menjadi agenda selanjutnya tim terpadu BBM-LPG untuk melakukan sidak pada beberapa pangkalan disinyalir melakukan aturan sendiri dalam proses penyaluran gas.
Selain itu juga tim Satgas BBM-LPG bersama pihak pertamina juga akan mengecek Harga Eceran Tertinggi (HET) apakah penerapanya sudah dilakukan dengan baik oleh pangkalan yang ada di Bunta.
Sidak ini akan lebih fokus dilakukan tim pengawas BBM-LPG yang didalamnya melibatkan pihak Pertamina untuk menyelesaikan masalah Gas LPG baik di Pagimana dan Bunta terlebih jauh sebelum hari raya Idul Adha.*
(zuma)