Karena muara dari sebuah perkawinan atau pernikahan untuk memiliki yang namanya mawadah, warahma dan sakinah. Lebih jauh di jelaskan mengenai mawadah adalah sesuatu fisik yang sempurna dari pasangan hidup, dan warahma melebihi dari itu. Lalu rasullulah akan memberikan sakinah pada insan yang melakukan pernikahan tadi.
Baik mawadah, warahma dan sakinah yang dimiliki adalah sebuah lanjut dari yang namanya ta,aruf (pengenalan), sebelum menuju jenjang pernikahan. Dengan begitu dalam konteks ta,aruf tadi mereka telah mengenal satu dan lainya dan juga saling menjajaki latar belakang kedua belah pihak yang akan menjadi rumpun keluarga yang bersatu dalam keluarga buah dari pernikahan.
“Jadi akan terjadi yang namanya hitbah setelah jenjang ta,aruf di lakukan,” jelasnya.
Sementara itu dosen Fakultas Hukum Unismuh Luwuk Ridwan Labatjo yang juga menjadi narasumber fokus pada konteks dan aspek hukum negara terkait perkawinan. Dimana sebuah pernikahan melihat dari aspek hukum islam dan hukum negara adalah dua sisi yang saling berkaitan.
Menurut Ridwan Labatjo hukum islam ini berlaku di negara timur tengah dan juga di Indonesia. Perspektif hukum negara ada beberapa hal terkait perkawinan yakni adanya kepastian atau sebuah pernikahan yang sah dan legal tercatat melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
