Metro Luwuk

Mahasiswa Hukum Unismuh Luwuk Gelar Penyuluhan Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Tinjauan Hukum Negara

Zulkifly Mangantjo
381
×

Mahasiswa Hukum Unismuh Luwuk Gelar Penyuluhan Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Tinjauan Hukum Negara

Sebarkan artikel ini
Penyuluhan
Mahasiswa fakultas hukum unismuh luwuk gelar penyuluhan hukum perkawinan menurut hukum islam dan tinjauan hukum negara. (foto : zulkifli/diktenews)

Lalu ada kemanfaatan hukum, dimana dalam sebuah pernikahan dari sisi hukum negara dapat menjamin hak dan kewajiban dari suami dan istri serta terpenuhinya sisi keadilan antara suami istri.

Lainya halnya kalau pernikahan tidak tercatat oleh hukum negara sebagai pijakan hukum, maka tidak akan mendapatkan yang namanya kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan akibat hukum,

“Subjek hukum perkawinan laki laki dan perempuan, objek hukum terjadi perkawinan menurut hukum itu sendiri dan akibat hukum mengatur rasa keadilan keduanya terpenuhi,” urainya.

Baca Juga :  Sepuluh Wartawan Banggai Ikut UKW, Empat Jenjang Muda Enam Madya
Kolaborasi mahasiswa hukum semester 2 dan 4 sukseskan penyuluhan hukum. (foto : Arif Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!