Lalu ada kemanfaatan hukum, dimana dalam sebuah pernikahan dari sisi hukum negara dapat menjamin hak dan kewajiban dari suami dan istri serta terpenuhinya sisi keadilan antara suami istri.
Lainya halnya kalau pernikahan tidak tercatat oleh hukum negara sebagai pijakan hukum, maka tidak akan mendapatkan yang namanya kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan akibat hukum,
“Subjek hukum perkawinan laki laki dan perempuan, objek hukum terjadi perkawinan menurut hukum itu sendiri dan akibat hukum mengatur rasa keadilan keduanya terpenuhi,” urainya.
