DPRD Banggai

Komisi II Gelar RDP Lahan Plasma Sawit Bersama PT Sawindo Cemerlang

Zulkifly Mangantjo
2
×

Komisi II Gelar RDP Lahan Plasma Sawit Bersama PT Sawindo Cemerlang

Sebarkan artikel ini
RDP
Rapat dengar pendapat DPRD Banggai Komisi II bersama pihak perusahaan PT Sawindo Cemerlang. (foto : Ist)

BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh lahan plasma sawit.

DPRD Banggai melalui Komisi II menghadirkan Manajemen PT Sawindo Cemerlang yang menyambut baik upaya dewan banggai mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut.

Wakil Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Fuad Muid yang memimpin RDP tersebut berlangsung di salah satu ruang rapat lembaga DPRD Banggai, Senin (1/7).

Dalam mengurai kisruh lahan plasma sawit yang dikelola perusahaan yang berbasis di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai. Legal Humas dan Kemitraan, PT Sawindo Cemerlang, Dodi Yoanda Lubis di menyampaikan komitmen perusahaan dalam berinvestasi di sektor perkebunan.

Manajemen PT Sawindo Cemerlang kata Dodi, mengedepankan kepastian hukum terkait dengan permasalahan plasma, “Kami menyampaikan agar penyelesaian lewat pemerintah, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut,” ucap Dodi.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Banggai Raker Bersama Bapenda Bahas PAD

Komitmen perusahaan melaksanakan plasma sawit itu dibuktikan dengan luasan plasma PT Sawindo Cemerlang lebih dari 20 persen. Ketentuan 20 persen itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Dalam Pasal 11 berbunyi perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen (dua puluh per seratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.

Dodi Yoanda juga menyampaikan proses perolehan lahan plasma saat ini dikelola PT Sawindo Cemerlang berasal dari usulan masyarakat. Dari usulan selanjutnya ke pemerintah untuk mendapatkan surat keputusan (SK) Calon Petani Calon Lokasi (CPCL). “SK CPCL ini yang menjadi pegangan kami dalam bermitra dengan koperasi plasma,” ucapnya.

Dodi juga perlu menguraikan tuduhan di luar bahwa perusahaan melarang anggota koperasi keluar masuk plasma, tidaklah benar. Justru dalam menjalankan kemitraan terdapat pembiayaan pembangunan kebun yang muncul di seluruh luasan lahan satu siklus tanaman.

Baca Juga :  Agenda Rapat Pansus, Dewan Banggai Ingatkan Pemda Realisasikan Program Masyarakat

Intinya, perusahaan mengikuti keputusan pemerintah dalam hal ini pokja plasma. Siapa yang berhak secara legalitas, silakan membuat pengaduan. “Kami akan ikuti demi investasi yang kondusif,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Koperasi Sawit Maleo Sejahtera, H Muchtar menjelaskan terkait isu bahwa perusahaan dituduh membatasi luas lahan antar koperasi.

Dipertegas Muchtar bahwa perusahaan tidak menghalangi, tetapi menyangkut dengan pembiayaan yang sudah di investasikan di masing-masing lahan. “Tidak bisa petani keluar masuk anggota. Silakan petani membentuk kelompok, karena ini menyangkut tanggung jawab pembiayaan plasma kami ke seluruh anggota,” urainya.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!