BANGGAI — Telah mengantongi dua formulir model B.1-KWK telah bersyarat bahkan lebih, bagi pasangan calon Bupati Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili untuk mendaftar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.
Dokumen yang menjadi salah satu persyaratan pendaftaran di KPU Banggai telah berada dalam genggaman paslon Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (ATFM).
Masing masing formulir B.1 KWK di berikan partai politik (parpol) Partai Amanat Nasional (PAN) tertuang SK DPP PAN Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/306/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai.
Dalam formulir model B.1-KWK Partai PAN di tanda tangani langsung Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral Eddy Soepano.
Dan terbaru pasangan ATFM kembali mendapat rekomendasi DPP Partai Golkar dalam bentuk form model B.1-KWK diserahkan Wakil Ketua DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kantor DPP Golkar di Jakarta, Jumat (09/08).
Dengan telah mengantongi surat sakti tersebut maka pencalonan pasangan (ATFM) lebih dari bersyarat melihat akumulasi jumlah kursi Golkar 11 kursi dan PAN 2 dengan total 13 kursi.
Dan secara politik pasangan calon Bupati Amirudin Tamoreka dan Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili menang start. Pasalnya dua bakal pasangan calon lainnya hingga menjelang pendaftaran di KPU Banggai belum mengantongi formulir B.1 KWK parpol.*
(zuma)