Metro Luwuk

Petani Asal Kintom Resah Atas Laporan Tim Hukum Paslon Anti – Bali Menyoal Mata Air Buatan, Fruli : Jangan Sampai Aktifitas Kelompok Tani Terganggu

Zulkifly Mangantjo
3
×

Petani Asal Kintom Resah Atas Laporan Tim Hukum Paslon Anti – Bali Menyoal Mata Air Buatan, Fruli : Jangan Sampai Aktifitas Kelompok Tani Terganggu

Sebarkan artikel ini
Petani Asal Kintom
Para petani asal Kintom rame rame mendatangi dprd banggai karena ulah tim hukum paslon anti - bali yang menyoal mata air buatan mereka. (foto : Ist)

BANGGAI — Warga masyarakat Kelompok Tani Desa Dimpalon dan Dimpalon Baru, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai mendatangi kantor DPRD Kabupaten Banggai, Kamis 10 Oktober 2024.

Kedatangan para petani di Gedung DPRD Banggai lantaran adanya laporan Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai.

Laporan Tim Hukum Paslon Anti – Bali itu, menyoal nama mata air favorit Masyarakat Pertanian dan Perkebunan atau disingkat (ATFM2P).

Para petani ini di terima anggota DPRD Kabupaten Banggai, Sukri Djalumang. Dihadapan Sukri Djalumang perwakilan kelompok tani menyampaikan keberatan sekaligus keresahan menyusul adanya laporan tersebut.

Mereka mengatakan penamaan sumber mata air buatan dengan sebutan ATFM2P, jangan disangkut pautkan dengan salah satu calon.

Sebab, penamaan ATFM2P jauh sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada serentak 2024.

Baca Juga :  Berikut Rekomendasi DPRD Banggai Untuk PT KLS

“Jujur kami kelompok tani sangat tersinggung dengan laporan Tim Paslon nomor 3,” ujar Fruli Ludong juru bicara kelompok tani.

Dijelaskan Fruli, kedatangan mereka adalah sebuah ketersinggungan. Sebab, dengan adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu membuat aktifitas kelompok tani terganggu. Mereka berharap para anggota DPRD Banggai, segera menyikapi aduan itu agar tidak menjadi bias.

Selain itu kata Fruli ada kekhwatiran para petani, jika laporan ke Bawaslu tersebut berdampak pada produktifitas pertanian.

Sebab, dengan adanya laporan penamaan sumber mata air buatan mereka bisa menjadi salah satu faktor menghambat segala bentuk program yang akan diturunkan, baik oleh pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.

“Jangan sampai laporan itu menjadi salah satu faktor yang dapat menghambat kami para petani untuk mendapatkan program, karena dianggap sumber mata air buatan yang buat oleh swadaya masyarakat bermasalah,” tandasnya.

Baca Juga :  Bupati : Rapat Paripurna Dasar Hukum Jelas Pelaksanaan ABPD

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Dimpalon Kecamatan Kintom, Imran Babung dan Kades Dimpalon Baru, Mawardi Mustari, yang ikut bersama puluhan petani mengatakan, keterlibatan mereka hanya sebatas mengawal masyarakat dalam menyampaikan keluhanya di kantor dewan.

Sebagai pimpinan di desa, Imran dan Mawardi mengungkap bahwa sebuah kewajaran jika mereka mendampingi masyarakatnya yang sedang dalam masalah, termasuk laporan ke Bawaslu karena dianggap meresahkan.

“Kami hanya sebatas melakukan pengawalan pada masyarakat kami. Jangan sampai terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan bersama,” tandas kedua kades.

Penamaan sumber mata air dengan sebutan ATFM2P dicanangkan pada tahun 2022 lalu.

Inovasi mata air buatan tersebut rupanya hanya dilakukan oleh pemerintah Kecamatan Kintom, dan sudah mendapatkan pengakuan oleh pemerintah Kabupaten Banggai, sebagai salah satu inovasi yang mendapat penghargaan terbaik dalam kategori Evaluasi Kinerja Kecamatan atau EKK.*

(zuma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!