BANGGAI — Lembaga penyalur aspirasi rakyat (DPRD) Kabupaten Banggai membuat sebuah langkah maju.
Langkah maju tersebut yakni dengan mendobrak sebah kebiasaan buruk yang biasa mereka perankan selama ini.
Hal tersebut, dengan membuat sebuah keputusan yang tercantum dalam tata tertib atau (tatib).
Tatib yang bersifat mengikat itu, mengancam para wakil rakyat tidak dapat melaksanakan reses apabila tidak menyampaikan laporan tertulis dalam agenda reses.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 156, ayat (4) berbunyi’ Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD paling sedikit memuat: a. waktu dan tempat kegiatan reses, b. tanggapan aspirasi dan pengabdian dari masyarakat, dan c. dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Sementara ayat (5) berbunyi “Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4), tidak dapat melaksanakan reses berikutnya”.
Tatib itu tertuang dalam Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Banggai Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Banggai.
Rancangan tatib itu dibacakan Juru Bicara Panitia Kerja, Hari Sapto Adji di agenda rapat paripurna.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo didampingi oleh Wakil Ketua I, Wardani Murad Husain, dan Wakil Ketua II, I Putu Gumi, Senin 4 November 2024.
Aturan tersebut mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan pokok-pokok pekerjaan para wakil rakyat dalam menjalankan amanahnya.
Hasil dari Panja ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah sebagai upaya penyempurnaan sebelum ditetapkan.
Dengan adanya tatib baru, diharapkan kinerja DPRD Banggai menjadi lebih efektif dan terstruktur.*
(zuma)