BANGGAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai tuntas menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian hasil kerja Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait rancangan peraturan tata tertib (tatib) DPRD Banggai.
Penyampaian hasil kerja tersebut juga berdasarkan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil Ketua I Wardani Murad Husain, dan Wakil Ketua III Putu Gumi, Senin 4 November 2024.
Sementara Juru Bicara Panja, Hari Saptu Adji Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan hasil pembahasan Panja yang telah disempurnakan.
8 Aleg Absen
Hadir dalam rapat paripurna sebanyak 27 anggota dewan, sementara 8 anggota lainnya tidak hadir.
Tata tertib DPRD Banggai ini merupakan panduan kerja bagi para anggota dewan di Parlemen Teluk Lalong. Yang secara berkala diperbaharui sesuai dengan kebutuhan setiap periode keanggotaan baru.
Aturan tersebut mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, dan pokok-pokok pekerjaan para wakil rakyat dalam menjalankan amanahnya.
Hasil dari Panja ini sebelumnya telah difasilitasi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah sebagai upaya penyempurnaan sebelum ditetapkan.
Dengan adanya tatib baru, diharapkan kinerja DPRD Banggai menjadi lebih efektif dan terstruktur.*
(zuma)